MAKASSAR– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka, S.STP, MM, memimpin rapat rekonsiliasi pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Rapat ini diadakan secara hybrid, dengan partisipasi 25 petugas bagian pendataan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Sebagian peserta mengikuti rapat secara daring, sementara lainnya hadir secara langsung.
Kabid TSI, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.
Dalam rapat tersebut, metode Operasi Tempel-Tempel (OTT), penertiban, dan door to door menjadi fokus pembahasan.
Selain itu, dibahas pula efektivitas penagihan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) melalui fitur TAPPAKA, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.(alim)

Petugas pendataan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare mengikuti rapat rekonsiliasi pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 secara virtual.