UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo dan Polres Wajo Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Bosowasi

WAJO – Kepala UPT Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Wajo, Adnan Basri, SE., M.Si, bersama Kepala Unit Turjawali Polres Wajo, Ipda H. Baharuddin, S.Sos, memimpin penertiban pajak kendaraan bermotor di Ulugalung, Jalan Bosowasi, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Penertiban ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan agar membayar pajak tepat waktu dan menghindari denda.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengumpulkan pajak dari 25 unit kendaraan roda empat dengan total sebesar Rp 78.997.500 dan dari 30 unit kendaraan roda dua sebesar Rp 6.406.000. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program penghapusan denda pajak kendaraan yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kami juga memberikan informasi tentang program penghapusan denda pajak yang saat ini masih berlangsung,” ujar Adnan Basri.

Ipda H. Baharuddin menambahkan bahwa penertiban seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Kami harap dengan adanya penertiban ini, masyarakat semakin sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Baharuddin.

Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo dan Polres Wajo akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Wajo hingga program penghapusan denda pajak berakhir. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (alim)

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo dan Polres Wajo Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Bosowasi

WAJO – Kepala UPT Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Wajo, Adnan Basri, SE., M.Si, bersama Kepala Unit Turjawali Polres Wajo, Ipda H. Baharuddin, S.Sos, memimpin penertiban pajak kendaraan bermotor di Ulugalung, Jalan Bosowasi, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Penertiban ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan agar membayar pajak tepat waktu dan menghindari denda.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengumpulkan pajak dari 25 unit kendaraan roda empat dengan total sebesar Rp 78.997.500 dan dari 30 unit kendaraan roda dua sebesar Rp 6.406.000. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program penghapusan denda pajak kendaraan yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kami juga memberikan informasi tentang program penghapusan denda pajak yang saat ini masih berlangsung,” ujar Adnan Basri.

Ipda H. Baharuddin menambahkan bahwa penertiban seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Kami harap dengan adanya penertiban ini, masyarakat semakin sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Baharuddin.

Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo dan Polres Wajo akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Wajo hingga program penghapusan denda pajak berakhir. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!