TAKALAR – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Takalar menggelar sosialisasi dan Operasi Tempel-Tempel (OTT) di Kecamatan Polongbangkeng dan Kecamatan Pattallassang, Selasa 13 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak kendaraan yang telah jatuh tempo, serta mengingatkan tentang program penghapusan denda pajak kendaraan yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.
Dalam OTT ini, petugas mendatangi langsung rumah-rumah warga dan tempat usaha untuk menempelkan stiker pemberitahuan pada kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo.
Stiker ini berisi informasi mengenai kewajiban membayar pajak dan sanksi yang akan dikenakan jika pembayaran tidak dilakukan.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan secara langsung mengenai program penghapusan denda yang sedang berlangsung, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui status pajak kendaraannya dan mendapatkan informasi langsung tentang program penghapusan denda. Kami berharap warga di Kecamatan Polongbangkeng dan Pattallassang dapat segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Kepala Seksi Pendataan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Hendra Gunawan.
Sosialisasi dan OTT ini mendapatkan respons positif dari warga, banyak di antara mereka yang segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan berencana untuk memanfaatkan program penghapusan denda.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban pajak tertunggak, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar akan terus melakukan kegiatan serupa di berbagai kecamatan lainnya hingga mendekati akhir periode penghapusan denda, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Takalar.(alim)