MAKASSAR – Sebanyak 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel gencar melakukan operasi tempel-tempel atau OTT.
OTT dilakukan di seluruh Sulsel dengan cara menempelkan atau memberikan informasi pajak kendaraan yang tertunggak pada kendaraan yang ditemui selama 1 Juni hingga 31 Juli 2024.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel, Rusly Rajab, Selasa 6 Agustus 2024, mengatakan, pada 1 Juni hingga 31 Juli 2024 petugas telah melakukan OTT pada 3.160 unit kendaraan di seluruh Sulsel.
“Hingga 4 Agustus 2024, sebanyak 359 unit kendaraan yang telah di-OTT di seluruh Sulsel telah melakukan pembayaran pajak senilai Rp 691 juta lebih,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup besar dan menjadi pertanda OTT masih sangat diperlukan di Sulsel.
Penghapusan denda pajak
Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini diberikan untuk memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.
Adapun pembebasan dan diskon pajak ini sebagai berikut:
- Insentif PKB
- Pembebasan tarif PKB progresif
- Pembebasan seluruh denda PKB
- Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
- Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
- Insentif BBNKB
- Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya
Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, Kamis 1 Agustus 2024, berharap masyarakat Sulsel segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak ini karena waktunya hanya sebulan.
Saat ini Samsat se-Sulsel telah melayani pembayaran PKB secara tunai dan nontunai melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal, dan masih banyak lagi.(alim)