UPTB Palopo Datangi 17 Rumah Penunggak Pajak

PALOPO – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Palopo, mengintensifkan kegiatan Door To Door, dalam rangka penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti yang dilakukan pada Selasa (9/7/2024), petugas UPTB Wilayah Palopo melakukan kegiatan Door to Door di wilayah Kelurahan Lagaligo, Tompotikka dan Salekoe.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Wilayah Palopo, Resmi Alam SH menjelaskan, kegiatan Door to Door dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak yang tertera pada data kendaraan yang ada di sistem UPTB Wilayah Palopo.

“Untuk kegiatan Door To Door ini, kita fokuskan pada kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak di atas dua tahun atau nilai pajaknya di atas Rp5 juta,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan Door To Door hari ini, lanjut Resmi, pihaknya mendatangi sebanyak 17 rumah wajib pajak. “Kendalanya memang, karena beberapa alamat itu tidak lengkap, misalnya hanya ada nama jalan, tetapi tidak ada nomornya, jadi kita harus bertanya-tanya ke warga sekita,” jelasnya.

Beberapa wajib pajak yang didatangi, sebut Resmi, juga sudah memindahtangankan kendaraannya. “Hanya saja, banyak yang sudah tidak tahu pemilik kendaraan selanjutnya, karena jual beli kendaraannya dilakukan melalui show room mobil bekas,” katanya.

Untuk kejadian seperti ini, menurut Resmi, pihaknya meminta wajib pajak untuk melakukan lapor jual kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. “Sudah disampaikan untuk segera dilakukan lapor jual, supaya pajaknya tidak ditagihkan ke yang bersangkutan lagi,” pungkasnya.

UPTB Wilayah Palopo Intensifkan Kegiatan Door To Door

PALOPO – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Palopo, mengintensifkan kegiatan Door To Door, dalam rangka penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti yang dilakukan pada Selasa (9/7/2024), petugas UPTB Wilayah Palopo melakukan kegiatan Door to Door di wilayah Kelurahan Lagaligo, Tompotikka dan Salekoe.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Wilayah Palopo, Resmi Alam SH menjelaskan, kegiatan Door to Door dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak yang tertera pada data kendaraan yang ada di sistem UPTB Wilayah Palopo.

“Untuk kegiatan Door To Door ini, kita fokuskan pada kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak di atas dua tahun atau nilai pajaknya di atas Rp5 juta,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan Door To Door hari ini, lanjut Resmi, pihaknya mendatangi sebanyak 17 rumah wajib pajak. “Kendalanya memang, karena beberapa alamat itu tidak lengkap, misalnya hanya ada nama jalan, tetapi tidak ada nomornya, jadi kita harus bertanya-tanya ke warga sekita,” jelasnya.

Beberapa wajib pajak yang didatangi, sebut Resmi, juga sudah memindahtangankan kendaraannya. “Hanya saja, banyak yang sudah tidak tahu pemilik kendaraan selanjutnya, karena jual beli kendaraannya dilakukan melalui show room mobil bekas,” katanya.

Untuk kejadian seperti ini, menurut Resmi, pihaknya meminta wajib pajak untuk melakukan lapor jual kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. “Sudah disampaikan untuk segera dilakukan lapor jual, supaya pajaknya tidak ditagihkan ke yang bersangkutan lagi,” pungkasnya.(awal)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!