Samsat Pinrang Gencarkan Razia Pajak Kendaraan

PINRANG – Samsat Pinrang yang terdiri dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang, Satlantas Polres Pinrang, dan Jasa Raharja Sulsel, saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar penertiban pajak kendaraan.

Wajib pajak diminta membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terganggu perjalanannya karena ditahan saat razia pajak.

Samsat Pinrang, Kamis 27 Juni 2024, kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Rubae, Pinrang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, mengatakan, kendaraan yang terjaring pada penertiban ini sebanyak 55 unit namun yang membayar PKB di lokasi penertiban hanya sebanyak 37 kendaraan senilai Rp. 26.803.860.

Noer Rachmat mengatakan, razia ini didukung personil KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, Personil Lantas & Samsat Pinrang, Jasa Raharja, UPTP Wilayah Pinrang.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.

Selama razia, petugas menginformasikan bahwa samsat di Sulsel kini telah melayani pembayaran pajak kendaraan secara nontunai antara lain melalui Qris, kartu debit, go tagihan, Indomaret, Gopay, Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Tokopedia, Link Aja, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!