MASAMBA – Pengusaha angkutan material hasil tambang dan hasil bumi di Masamba langsung melunasi pajak kendaraannya setelah ditagih oleh Tim Pembina Samsat Luwu Utara, Jumat 28 Juni 2024.
Pengusaha bernama Aldi dari PT. Mapato Indoperkasa ini ditagih oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Utara Enny Abadi Joko M.Si, Kepala Seksi Pendataan Syahrul Soleman S.AP, Faisal dari Jasa Raharja dan Aipda Makkulau.
Syahrul Soleman, mengatakan, pengusaha tersebut langsung membayar pajak 8 unit truk angkutan barang miliknya senilai Rp 61.500.500.
“Kami menginformasikan adanya diskon pajak kendaraan angkutan barang sebesar 30 persen. Pak Aldi lalu membayar pajak kendaraannya untuk memanfaatkan program diskon pajak sebesar 30 persen yang akan berakhir pada 30 Juni 2024,” katanya.
Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :
- Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
- Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Saat ini samsat di Sulsel melayani pembayaran pajak kendaraan secara nontunai antara lain melalui Qris, kartu debit, go tagihan, Indomaret, Gopay, Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Tokopedia, Link Aja, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.(alim)
