Samsat Sidrap OTT di RSUD Nene Mallomo

SIDRAP – Samsat Sidrap atau Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Sidrap, Selasa (25/6/24), menggelar operasi tempel tempel di area RSUD Nene Mallomo untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap, A. Arman S.Hut mengatakan, sebanyak 40 unit kendaraan yang menunggak pajak telah ditempelkan jumlah tunggakan yang harus ia bayar.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!