JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Kamis 27 Juni 2024, di Jalan Poros Sarroanging, Jeneponto.
Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sulsel dan Satlantas Polres Jeneponto.
Petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 15 unit kendaraan senilai Rp. 30.095.640,-
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.
Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :
- Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
- Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)