MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara bersama PT Jasa Raharja dan Satlantas Polrestabes Makassar menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa 25 Juni 2024 di Jl Gunung Bawakaraeng Makassar.
Kepala UPT Makassar II Utara, Muh Khadapi S.STP, MM, mengatakan, sebanyak 50 kendaraan yang terbayar di lokasi penertiban yakni kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 47 unit.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berhasil dikumpulkan dari kendaraan roda dua sebesar
Rp. 826.000 dan kendaraan roda empat sebanyak Rp. 164.935.680 dengan total Rp 165.762.420.(*)
