Samsat Gowa Kumpulkan Rp 100 Juta di Tun Abdul Razak

SUNGGUMINASA– Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Gowa berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp 100 juta pada penertiban PKB yang digelar Kamis 30 Mei 2024, di Jalan Tun Abdul Razak Gowa.

Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Ditlantas Polda Sulsel.

Petugas berhasil menjaring 102 unit kendaraan bermotor yang belum membayar PKB. Dari jumlah tersebut hanya 58 unit yang membayar PKB di tempat dengan  rincian kendaraan roda empat sebanyak 33 unit senilai Rp.92.727.520 dan 25 kendaraan roda dua senilai Rp 8.165.300. Total pemasukan sebanyak 8 58 unit  senilai Rp 100.892.820.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Zul Fauziah Zur mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Khusus di Drive Thru Samsat Pettarani Makassar, Bapenda Sulsel menggelar extra time. Pelayanan dibuka hingga pukul 20.00. Pada Sabtu dan Minggu, pelayanan di Samsat Drive Thru Pettarani Makassar berlangsung mulai pukul 08.00-14.00.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!