Hari Kedua Penertiban Pajak, Samsat Jeneponto Raup Pajak Kendaraan Rp 21 Juta

JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Kamis 20 Mei 2024, di Bungung Lompoa, Kecamatan Tamalatea.

Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sulsel dan Satlantas Polres Jeneponto.

Petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 27 unit kendaraan senilai Rp Rp.21.578.230.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!