MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel dan DJP Sulselbartra menggagas pertukaran data wajib pajak.
Kamis 30 Mei 2024, berlangsung rapat koordinasi mengenai rencana kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor secara elektronik (host to host) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov. Sulsel, di ruang rapat Kanwil DJP Sulselbartra.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, diwakili Kabid TSI Andi Satriady Sakka, S.STP, MM, didampingi Kasubid PAD I dan Kasubid DAI mengikuti rapat tersebut.
Pertukaran data dimaksudkan agar kedua belah pihak mendapatkan data wajib pajak yang paling mutakhir.(alim)
