Samsat Jeneponto Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp 23 Juta di Bangkala

JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Rabu 29 Mei 2024, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sulsel dan Satlantas Polres Jeneponto.

Petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 24 unit kendaraan senilai Rp 23.944.770.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!