MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan meminta pengelola pajak daerah dan pengelola retribusi daerah menerapkan pembayaran secara nontunai pada tahun 2024 ini.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur, antara lain, transaksi pembayaran seluruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (termasuk penerimaan BLUD) dilakukan secara non tunai.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Darmayani Mansur, S.H., M.Si. melalui aplikasi zoom, Selasa 23 Januari 2024..
Rapat ini diikuti oleh OPD/pihak terkait yakni :
1. Direktur Utama Bank Sulselbar
2. Kepala Kantor Cabang Utama Bank Sulselbar
3. RSUD Haji Makassar Prov. Sulsel
4. RSKD Dadi Prov. Sulsel
5. RSUD Labuang Baji Prov. Sulsel
6. RSUD Sayang Rakyat Prov. Sulsel
7. RSUD Lamapapening Prov. Sulsel
8. RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Prov. Sulsel
9. RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Prov. Sulsel
10. Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Prov. Sulsel
11. Kepala Bidang Binwas Bapenda Prov. Sulsel
Darmayani mengatakan, pada tahun 2024 ini akan dilakukan penarikan pajak dan retribusi full non tunai.Scroll untuk melanjutkan
“Tahun 2024 ini ada pemberlakuan perda baru sesuai amanat UU No. 1 tahun 2022 Tentang APBD, ada beberapa pengaturan berdasarkan Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang dimana tercantum di perda kita akan mulai melakukan penarikan full non tunai untuk peneriman pajak dan retribusi,” ucapnya.
Bapenda Sulsel telah melakukan koordinasi dengan Bank Sulselbar untuk memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi full non tunai.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak atau retribusi menggunakan QRIS, kartu debit, dan masih banyak lagi.(alim)