MAKASSAR – Samsat Makassar I Selatan kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Penghibur Makassar, Rabu (14/12/2023), untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Muh Aras Akbar mengatakan, pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 96 unit kendaraan yang belum membayar PKB.
Wajib pajak yang membayar PKB di tempat sebanyak 91 unit dan 5 kendaraan terpaksa ditilang oleh petugas.
Sebanyak 91 unit kendaraan yang membayar PKB di tempat terdiri dari kendaraan roda sebanyak 9 unit senilai Rp 3.036.500 kendaraan roda empat sebanyak 82 unit senilai Rp. 315.815.000 dengan total Rp 318.851.500.
Penertiban ini didukung petugas dari UPT Makassar I Selatan, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, dan Jasa Raharja Sulsel.
Muh Aras Akbar mengatakan, pihaknya akan terus menggelar penertiban pajak kendaraan hingga akhir tahun sekaligus mensosialisasikan penghapusan denda dan insentif pajak yang digelar Bapenda Sulsel.
Ia meminta masyarakar segera membayar PKB sebelum menggunakan kendaraan agar terhindar dari razia yang dilakukan oleh petugas.
Insetntif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (alim)
