Samsat Gowa Sosialisasikan Diskon Pajak di Pemkab Gowa

SUNGGUMINASA – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa Zul Fauziah Zur didampingi Kepala Bidang TSI Nurwahidah mensosialisasikan penghapusan bea balik nama kendaraan dan diskon pajak ketika diterima Wakil Bupati Gowa pada Hari Jumat, 3 Oktober 2023, di Kantor Bupati Gowa Jalan Masjid Raya No.30 Sungguminasa.

Ia mengatakan, saat ini samsat se-Sulsel menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023. Juga diberikan pemberian diskon pajak.

Hadir juga Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kabag Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian SW dan Humas, David Okta Kelana, beserta Kasie STNK Ditlantas Polda Sulsel, I Made Suarna, Kasatlantas Polres Gowa, Ida Ayu Made Ari, Kasie Tatib Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel, Fitriawan, serta Tim ETLE Diltantas Polda Sulsel, Edi Santosa Jaya.

Dalam kegiatan ini, Iqbal juga menyampaikan kondisi kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa serta tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) di Kabupaten Gowa.

Iqbal berharap stakeholder terkait dapat berkolaborasi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Pada pertemuan ini dibahas juga mengenai optimalisasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan di sektor pajak kendaraan khususnya Penerimaan PKB dan SWDKLLJ.

Abdul Rauf menyambut baik peremuan ini. Ia berharap koordinasi dan sinergi terus dilakukan untuk mendorong masyarakat taat dalam membayarkan pajak kendaraan.

Bebas Progresif

Petugas samsat di Sulsel mengajak masyarajat melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri.

Sebab Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB) dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.

Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Diskon Pajak

Saat ini Bapenda Sulsel memberikan diskon pajak kendaraan. Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.

“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)

Saat ini petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Bapak M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Bapak Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Bapak David Okta Kelana beserta Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim UPT Samsat Gowa yakni Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gowa, Andi Agung Muliawansah, Kepala Bidang TSI Bapenda Sulawesi Selatan, Nurwahidah, Kepala UPT Samsat Gowa, Zul Fauziah Zur, Kasie STNK Ditlantas Polda Sulsel, I Made Suarna, Kasatlantas Polres Gowa, Ida Ayu Made Ari, Kasie Tatib Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel, Fitriawan, serta Tim ETLE Diltantas Polda Sulsel, Edi Santosa Jaya melaksanakan audiensi dengan H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si., selaku Wakil Bupati Gowa pada Hari Jumat, 3 Oktober 2023 bertempat di Kantor Bupati Gowa .Jl. Mesjid Raya No. 30 Sungguminasa.

Dalam kegiatan ini, disampaikan kondisi kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa serta tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) di Kabupaten Gowa.

Diharapkan terjalinnya sinergi yang baik antara Jasa Raharja dengan pemerintah Kabupaten Gowa sehingga tugas Jasa Raharja dalam melayani masyarakat khususnya para korban kecelakaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Setiap stakeholder yang terkait diharapkan dapat terus berkolaborasi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Pada pertemuan ini dibahas juga mengenai optimalisasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungann Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan di sektor pajak kendaraan khususnya Penerimaan PKB dan SWDKLLJ. Serta upaya dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKLL) yang Tengah digencarkan oleh Jasa Raharja.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!