MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar
focus group discussion (FGD) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Jumat 3 November 2023 di Makassar.
FGD ini dibuka Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.Stp.,M.si, membahas pokok-pokok materi muatan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sulsel.
“FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab perangkat daerah pemrakarsa rancangan peraturan daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sulsel,” katanya.

Ia menjelaskan, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan konsekuensi dan amanat dari ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (uu hkpd) sebagaimana ketentuan pasal 94 uu hkpd yang menyatakan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ranperda PDRD yang kami inisiasi telah mengakomodir tambahan jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah provinsi antara lain pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (opsen pajak MBLB) serta retribusi perizinan tertentu yakni retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Berdasarkan ketentuan pasal 187 huruf b UUHKPD menyatakan bahwa perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
“Besar harapan kami ranperda PDRD ini segera ditetapkan sebelum tenggang waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni tanggal 5 januari 2024,” ujarnya.
Diskusi ini dihadiri tiga pemateri yakni Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Dr Since Erna Lamba, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan, Riris Prasetyo dari Kemendagri, dan Ni Putu Myari Artha dari Dirjen Bina Keuangan Daerah. Peserta diskusi ini adalah pejabat/staf pengelola retribusi lingkup pemprov. Sulsel.
Diharapkan PDRD yang akan ditetapkan menjadi perda ini dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat, membawa dampak terhadap peningkatan PAD, dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tentu dengan tujuan utama adalah untuk keberlanjutan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat provinsi sulawesi selatan. (alim)
