Samsat Pangkep Gelar Penertiban Pajak kendaraan, Kumpul PAD Rp 19 Juta

PANGKEP –Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin 16 Oktober 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin di depan Tugu Bambu Runcing Kabupaten Pangkep.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep yang diwakili Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Tenri Pada Idris, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu

Pada penertiban yang digelar UPTP Wilayah Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep ini, pertugas menjaring 62 unit kendaraan dengan  rincian kendaraan roda dua sebanyak 57 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 5 unit.

Namun yang membayar PKB di lokasi penertiban hanya 3 unit kendaraan roda empat senilai Rp10.388.500 dan 45 unit kendaraan roda dua senilai Rp 9.256.000 dengan total  Rp. 19.644.500.

Tenri mengimbau wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin terjaring razia pajak kendaraan.

Samsat Pangkep akan terus menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan hingga 29 Desember 2023 serta diskon pajak kendaraan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!