MAKASSAR – Samsat Barru yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Barru, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Barru, menggelar sosialisasi pajak kendaraan di Kantor Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Kamis, 05 Oktober 2023.
Pada sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Barru, Armin Amir, memaparkan layanan pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Barru untuk memanjakan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Antara lain dengan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tunai dan nontunai.
Saat ini samsat di Sulsel, lanjutnya, sudah menyiapkan layanan pembayaran nontunai melalui Qris, melalui aplikasi Bapenda Sulsel, Indomaret, Tokopedia, dan GoPay.
Saat Barru juga mengajak wajib pajak melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Sebab Bapenda Sulsel saat ini menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.
Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kelurahan.
Narasumber lainnya, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Barru, Zaumar Irvan, menyosialisasikan penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait kendaraan yang tidak membayarkan pajak setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka data kendaraannya di samsat akan dihapus.
Kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.(*)
