Samsat Barru Sosialisasikan Inovasi Pembayaran PKB Digital di Kelurahan Sumpang Binangae

MAKASSAR – Samsat Barru yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Barru, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Barru, menggelar sosialisasi pajak kendaraan  di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Rabu, 04 Oktober 2023.

Pada sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Barru, Armin Amir, memaparkan inovasi yang dilakukan Samsat Barru untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Armin Amir menjelaskan, Bapenda Sulsel sudah lama masuk ke dunia digital dengan menghadirkan berbagai aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun baru pada tahun ini semua aplikasi tersebut disatukan dan diberinama Bapenda Sulsel Mobile yang sudah dapat didownload di app store maupun di play store. Hingga saat ini sudah ribuan orang yang mendownload aplikasi ini dengan fitur yang paling banyak digunakan yakni pengecekan tagihan pajak kendaraan.

Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa mengetahui jumlah tagihan pajak, layanan samsat terdekat, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan masih banyak lagi.

“Melalui Bapenda Mobile, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Semuanya sudah serba digital dan nontunai,” katanya.

Selain aplikasi Bapenda Mobile, Bapenda Sulsel juga melayani pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret, Tokopedia, dan GoPay.

“Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara nontunai menggunakan kartu debit atau menggunakan QRIS yang ada di setiap kasir,” lanjutnya.

Narasumber lainnya, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Barru, Zaumar Irvan, menyosialisasikan penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait kendaraan yang tidak membayarkan pajak setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka data kendaraannya di samsat akan dihapus.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kantor kecamatan.

Kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.

Saat ini samsat di Sulsel mengajak wajib pajak melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Sebab Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif. Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.

Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!