Samsat Takalar Kumpulkan Rp 35 Juta dari Penertiban Pajak Kendaraan

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa 19 September 2023.

Penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

Penertiban PKB berlangsung di Jalan Poros Galesong Utara mulai pukul 09.00-15.00 wita.

Untuk memudahkan masyarakat, penertiban PKB dilengkapi dengan samsat keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung  PKB di lokasi penertiban PKB.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil menjaring 78 orang penunggak pajak kendaraan.

Pemasukan PKB dari penertiban tersebut yakni sebesar Rp. 35.917.000 yang berasal dari pembayaran kendaraan lokal Takalar sebesar Rp 15.044.000 dan kendaraan luar Takalar senilai Rp 20.873.000.

Ia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan.

Menurutnya, razia ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Bebas Progresif

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Takalar membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.

Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!