SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa serta Polda Sulsel, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 23 Agustus 2023, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.
Pada penertiban itu, petugas gabungan menjaring 87 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Sebanyak 73 orang pemilik kendaraan memutuskan untuk membayar PKB di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan tersebut usai mendapatkan penjelasan manfaat PKB bagi pembangunan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Wahyuni Amir, S.Sos, mengatakan, kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 35 unit senilai Rp. 131.877.500 sedangkan sepeda motor sebanyak 38 unit sebesar Rp 14.563.000. Total pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemprov Sulsel pada hari tersebut sebanyak Rp 146.440.500.
Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Pinrang membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.
Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)
