Samsat Pinrang Gencarkan Razia, Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Tunggak Pajak

PINRANG – Sebelum berkendara, siapkan kelengkapan kendaraan dan pastikan surat-surat kendaraan Anda sudah disahkan dengan atau ditempel di samsat.
Pasalnya samsat se-Sulsel dalam bulan ini gencar melakukan razia pajak kendaraan termasuk Samsat Pinrang.

Samsat Pinrang yang merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang, Satlantas Polres Pinrang, dan Jasa Raharja Sulsel, saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar penertiban pajak kendaraan.

Samsat Pinrang, Kamis 23 Agustus 2023, menggelar penertiban pajak kendaraan di depan Pos Polisi Kampung Jaya, Pinrang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, didampingi KTU UPT Pinrang Hendra Gunawan, mengatakan, kendaraan yang terjaring pada penertiban ini sebanyak 50 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 40 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 10 unit.

Dari jumlah tersebut yang membayar PKB di tempat sebanyak 37 unit yakni kendaraan roda dua 33 unit senilai Rp 7.741.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 4 unit sejumlah Rp 7.723.500 dengan total Rp 15.464.500.

Noer Rachmat mengatakan, razia ini didukung personil KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, Personil Lantas & Samsat Pinrang, Jasa Raharja, UPTP Wilayah Pinrang.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Pinrang membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!