Samsat Barru Tertibkan Kendaraan Tunggak Pajak

BARRU – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Barru, Jasa Raharja Barru, dan Satlantas Polres Barru yang tergabung dalam Samsat Barru menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 23 Agustus 2023, di Lasinri, Kelurahan Coppo Poros  Barru-Makassar, Kabupaten Barru.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Barru, Armin Amir, mengatakan, pada penertiban PKB petugas gabungan berhasil menjaring sejumlah kendaraan roda dua yang menunggak pajak yakni 25 unit kendaraan roda dua serta 22 unit kendaraan roda empat dengan jumlah sebanyak 47 unit.

Namun yang membayar di lokasi penertiban hanya 11 unit kendaraan roda dua senilai Rp 2.867.000 dan 1 unit kendaraan empat sebesar Rp 4.190.000. Total penerimaan PKB pada penertiban tersebut yakni Rp 7.057.000. Sisanya akan membayar PKB di kantor samsat.

Sehari sebelumnya, Samsat Barru juga menggelar penertiban PKB di tempat yang sama dengan jumlah senilai Rp 23.981.000.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

UPT Pendapatan Wilayah Pinrang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Saat ini samsat di Sulsel mengajak wajib pajak di Sulsel melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Sebab Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif. Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.

Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!