UPT Pendapatan Bulukumba Sosialisasi Pajak di Kecamatan Gantarang

Bulukumba – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bulukumba Andi Ibrahim Bachtiar menyosialisasikan pemanfaatan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak di Bulukumba, Rabu, 26 Juli 2023, di Kantor Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Ia menjelaskan, Bapenda Sulsel atau UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba menangani lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

“Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota misalnya pajak bahan bangunan, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame,” katanya.

Pajak yang dikumpulkan Bapenda Sulsel tidak semua masuk ke kas Pemprov Sulsel namun juga dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel yang diberi nama dana bagi hasil (DBH).

DBH PKB dan BBNKB diberikan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Sementara DBH pajak rokok dan BBNKB sebesar 30 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota mendapat sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat DBH yang sama yakni 50-50 persen.

Untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, Samsat Bulukumba melakukan sejumlah inovasi dalam pengumpulan pajak daerah, antara lain dengan membuat samsat keliling dan mendatangi wajib pajak langsung di rumah atau di kantornya.

Ivovasi lainnya yakni bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk menghadirkan sistem pembayaran nontunai melalui Qris, melalui mobile banking Bank Sulselbar, melalui ATM  Bank Sulselbar, serta melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

“Kami berharap tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi pelanggan samsat karena banyaknya inovasi dalam membayar pajak yang dilakukan Bapenda Sulsel,” katanya.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bulukumba, Zainal Abidin Kadir, juga hadir membawakan materi dalam sosialisasi itu.

Menurutnya, Jasa Raharja berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat sebagai wujud hadirnya negara.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sosialisasi yang dihadiri masyarakat Gantarang ini juga dihadiri Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Arafat Soepalman. Juga dihadiri Kanit Gakkum Satlantas Bulukumba, Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tanah Tinggi Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.

Zainal memaparkan, PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Juga disosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!