Kredit Bisa Cair di BRI Jeneponto Jika Pajak Kendaraan Lunas

JENEPONTO – Masyarakat yang ingin mengurus kredit di Bank BRI Jeneponto diharuskan melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotr (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal ini terjadi berkat adanya sinergi dan komitmen bersama yang ditandatangani Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, serta Kepala Cabang BRI Jeneponto, Meirino Dwi Handoyo. pada Selasa, 25 Juli 2023 di Kantor BRI Cabang Jeneponto, Jl. Pahlawan No. 6, Jeneponto.

Setelah adanya kesepakatan ini, masyarakat atau perusahaan yang ingin mengajukan pinjaman uang dengan agunan kendaraan bermotor di Bank BRI, wajib melampirkan bukti pelunasan PKB, SWDKLLJ dan PNBP, agar masyarakat mendapatkan hak perlindungan dari Jasa Raharja.

Sinergi tersebut diresmikan dengan penandatanganan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, serta Kepala Cabang BRI Jeneponto, Meirino Dwi Handoyo.

Hadir juga Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan, Pandu Quarta Nova, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur Baso, serta Kasie Pelayanan Samsat Jeneponto, Rian Okarina Ikasari.

Iqbal berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk menangani para korban laka lantas.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!