Samsat Pinrang Bagikan 3 Payung, 5 Mug, dan 3 Jam Dinding pada Wajib Pajak

PINRANG – Memeriahkan HUT Provinsi Sulawesi Selatang yang ke 353, Samsat Pinrang membagikan souvenir pada 11 orang wajib pajak yang datang lebih awal membayar pajak di kantor Samsat Pinrang, Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, SE, M.Si, mengatakan, pembagian souvenir sebagai wujud terima kasih petugas samsat pada wajib pajak yang datang membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Yang kami bagikan itu 3 payung, 5 mug, dan 3 jam dinding pada wajib pajak,” kata Noer Rachmat.

Jumlah tanda mata yang dibagi sesuai dengan ulang tahun Sulsel yang ke 353 tahun.

Saat ini Samsat Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!