MAKASSAR –Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu menggelar penertiban pajak kendaraan didukung Satlantas Polres Luwu dan Jasa Raharja.
Peneriban pajak kendaraan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022 di Barambing, Jalan Poros Suli-Makassar Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Penertiban pajak kendaraan dipimpin Kanit Regident Samsat Luwu Iptu Muliadi, S. Sos dan Kepala. UPTP Wilayah Luwu, Bulnia, S.STP pad.
Kendaraan yang terjaring sebanyak 22 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 16 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di tempat sebanyak 6 unit senilai Rp 13.191.800 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak Rp.4.092.430 dan kendaraan roda empat sebanyak Rp.9.099.370.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTP Luwu, Hakim, mengatakan, penertiban PKB kembali akan dilangsungkan beberapa waktu ke depan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.(alim)
