Wajib Pajak di Jalan Boulevard Bayar Pajak Kendaraan Rp 213 Juta

MAKASSAR – Antusias warga Makassar cukup tinggi dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 24 Maret 2022, di Jalan Boulevard Makassar.

Pada penertiban pajak kendaraan yang digelar Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara bersama Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja ini, PKB yang dimpulkan mencapai Rp 213 juta lebih.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si menjelaskan, total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas Pemprov Sulsel senilai Rp 213.160.000 yang berasal dari pajak kendaraan roda dua sebesar Rp 6.588.390 dan pajak kendaraan roda empat sebanyak Rp 206.571.670.

Dana sebesar itu berasal dari pembayaran pajak 74 unit kendaraan dari 105 unit kendaraan yang terjaring. Sisanya yang belum membayar telah membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajak kendaraan.  

Andi Fitri mengingatkan wajib pajak agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan memastikan surat-surat kendaraan telah disahkan di samsat sebelum bepergian.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!