Samsat Palopo Kumpulkan Rp 39 Juta dari Penertiban Pajak Kendaraan

MAKASSAR– Samsat Palopo yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Polda Sulsel, dan Jasa Raharja Sulsel, melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 24 Maret 2022 di Jalan Rambutan Kota Palopo.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, Andi Chandrawali, S.Kom, mengatakan, sebanyak 42 unit kendaraan terjaring oleh petugas dengan  rincian kendaraan roda dua sebanyak 24 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 18 unit.

Namun yang membayar di tempat hanya sebanyak 18 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 7 unit senilai Rp 1.488.630 dan kendaraan roda empat sebanyak 11 unit senilai Rp 38.018.980 dengan total pemasukan pajak sebesar Rp 39.507.610.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Chandra menambahkan, saat ini ada tujuh tempat membayar pajak kendaraan di Palopo yang beroperasi mulai Senin hingga Minggu.

Antara lain Kedai Bapak Samsat yang merupakan singkatan dari Bayar Pajak Sambil Periksa Kesehatan yang berlangsung setiap hari Minggu pukul 06.30-08.30 di Lapangan Pancasila Palopo.

Layanan  lainnya yakni layanan menjemput pajak kendaraan wajib pajak yang berhalangan ke samsat karena sakit misalnya. Layanan ini bernama Layanan Pajak Jemput Khusus (Layanan Putus). Wajib pajak cukup menelepon ke 08114223336 selanjutnya nilai pajaknya akan dicek petugas. Jika nilai pajaknya di atas Rp 1,5 juta, petugas akan langsung menjemput pembayaran pajak wajib pajak.

Inilah delapan layanan Samsat Palopo

  1. Samsat Palopo, Jalan Andi Kambo nomor 2 Palopo, Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00, Sabtu – Minggu pukul 09.00 – 13.00.
  2. Gerai Mall Pelayanan Publik, Jalan K.H. Muh. Hasyim nomor 5 Palopo, Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00
  3. Gerai Samsat, Kantor Kecamatan Bara Jalan Dr. Ratulangi Palopo, Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00
  4. Samsat Keliling Pasar Sentral Palopo, Selasa dan Kamis pukul 09.00 – 14.00     
  5. Samsat Keliling Masjid Agung Palopo, Jumat pukul 10.00 – 15.00
  6. Samsat Saturday Night (SamSatNight) Jalan Andi Kambo depan SMPN 4 Palopo, Sabtu pukul 19.30 – 21.30     
  7. Bayar Pajak Sambil Periksa Kesehatan (Bapak  Samsat) di Lapangan Pancasila, Minggu 06.30-08.30      
  8. Layanan Pajak Jemput Khusus (Layanan Putus), telepon 08114223336, nilai di atas Rp 1,5 juta.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!