Gelar Penertiban Pajak, Samsat Wajo Raup Rp 47 Juta

MAKASSAR – Samsat Wajo kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu, 23 Maret 2022, pukul 09.00 – 15.00 Wita, di Jalan Poros Wajo- Soppeng, Ulugalung.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Adnan Basri SE, M.Si, mengatakan, pada penertiban pajak kendaraan tersebut, sebanyak 33 orang pemilik kendaraan langsung membayar pajak kendaraan di loket yang disediakan.

Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 15 unit senilai Rp 4.465.270 dan kendaraan roda empat sebanyak 18 unit sebesar Rp 43.130.910 dengan total senilai Rp 47.596.180.

Adnan menambahkan, penertiban ini digelar Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo didukung Satlantas Polres Wajo, Jasa Raharja, dan Dishub Kabupaten Wajo.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo mengatakan, razia serupa kembali akan digelar beberapa hari ke depan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Adnan Basri SE, M.Si.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!