Bapenda Sulsel Minta Masyarakat Aktif Pantau Rokok Ilegal

PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar Sosialisasi Undang Undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Masyarakat diminta memantau peredaran rokok illegal agar tidak menggerus pemasukan pemerintah.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana saat menjadi narasumber sumber pada Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal di Pangkep, Kamis 28 Oktober 2021. Peserta kegiatan ini adalah lurah, pelaku usaha, tokoh masyarakat,  babinsa, babinkantibmas, dan masyarakat setempat.

Sementara Kasubid PAD II Bapenda Provinsi Sulsel, Heikal Sulaiman, S,Stp, MM, yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan manfaat dari dana bagi hasil pajak rokok bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat.

Antara lain bisa digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat seperti peningkatan aset daerah, operasional RS atau layanan kesehatan, promosi kesehatan, bantuan layanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu, serta kordinasi dan pengajuan produk hukum yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.

Juga dapat digunakan untuk kegiatan penegakan hukum untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak rokok, penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tantang Larangan Merokok di Kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok, Penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan Pemanfaatannya, penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di Kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemda terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/ Kasawan Tanpa Rokok (KTR) dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok.

Pemateri lainnya adalah Abdul Talib dari Bea dan Cukai Pratama Makassar. Ia berharap masyarakat melaporkan kepada aparat berwenang dalam hal ini satpol pp, beacukai dan kepolisian jika menemukan rokok illegal di Pangkep.

Dari cukai rokok Pemerintah Kabupaten Pangkep mendapatkan bagi hasil dari cuka rokok sebesar 70 persen sementara Provinsi Sulsel hanya mendapatkan 30 persen.

Pada BAB III pasal 94 ayat (1) huruf c uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bagian provinsi hanya 30 persen dan kabupaten/kota mendapat 70 persen.

Mengidentifikasi cukai palsu dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan cara kasat mata atau menggunakan kaca pembesar.

Cukai yang asli menggunakan hologram dan kertas cukai yang berkualitas.

 “Masih banyak Barang Kena Cukai dengan pita cukai yang illegal yang beredar, tentunya berdampak pada penerimaan negara. Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan mendalami serta mempraktekan secara langsung dalam mengidentifikasi keaslian pita cukai jika turun ke lapangan nantinya,” kata Talib.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!