Pangkep – Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan Lurah di Kabupaten Pangkep dalam mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal , Bea Cukai Makassar dan Bapenda Sulsel menjadi nara sumber pada Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal di Pangkep, Selasa 26 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Kab. Pangkep, Hj. Suriani, mengakui kontribusi penerimaan dari cukai rokok dari tahun ke tahun terus meningkat.
“Mari bersama dukung dan berantas rokok ilegal minimal dengan mengetahui bagaimana mengidentifikasi pita cukai” tuturnya.
Kasubid PAD II Bapenda Provinsi Sulsel, Heikal Sulaiman, S,Stp, MM mengatakan, Kabupaten Pangkep mendapatkan bagi hasil dari cuka rokok sebesar 70 persen sementara Provinsi Sulsel hanya mendapatkan 30 persen.
“Pada BAB III pasal 94 ayat (1) huruf c uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bagian provinsi hanya 30 persen dan kabupaten/kota mendapat 70 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana bagi hasil rokok dapat dimanfaatkan, antara lain, untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat seperti peningkatan aset daerah, operasional RS atau layanan kesehatan, promosi kesehatan, bantuan layanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu, serta kordinasi dan pengajuan produk hukum yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.
Juga dapat digunakan untuk kegiatan penegakan hokum untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak rokok, penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tantang Larangan Merokok di Kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok, Penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan Pemanfaatannya, penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di Kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemda terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/ Kasawan Tanpa Rokok (KTR) dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok.
Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Trilabali Bontongan Lugas, menjelasakan cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode.
Mulai cara kasat mata atau menggunakan kaca pembesar juga dicontohkan, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap 3 komponen pita cukai yaitu kertas, hologram. dan cetakan pada pita cukai.
“Masih banyak Barang Kena Cukai dengan pita cukai yang illegal yang beredar, tentunya berdampak pada penerimaan negara. Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan mendalami serta mempraktekan secara langsung dalam mengidentifikasi keaslian pita cukai jika turun ke lapangan nantinya,” kata Tri.
Efek terbesar dari turunnya pita cukai ilegal yang beredar, pastinya akan mendongkrak kontribusi penerimaan negara yang lebih tinggi lagi, sehingga usaha dalam penyediaan dana pembangunan disetiap lini terutama harapan alokasi dana guna penanggulangan pandemi saat ini dapat dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan.(al)
