SUNGGUMINASA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa dan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPT) Gowa mengelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 8 Juni 2021 pukul 09.00 -12.00wita.
Hanya selama tiga jam petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 147 juta lebih. Ini adalah razia kesekian kalinya yang digelar Samsat Gowa pada bulan ini.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda pajak.
“Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa Samsat Gowa dan samsat lainnya di Sulsel menggelar pembebasan denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2021,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan tersebut dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penyediaan fasilitas kesehatan.
Dalam operasi penertiban pajak kendaraan tersebut petugas berhasil menjaring 93 unit kendaraan dengan rincian sebagai berikut :
Kendaraan roda dua sebanyak 23 unit senilai Rp 8.110.500
Kendaraan roda empat sebanyak 45 unit senilai Rp 138.954.920
Total sebanyak 68 unit senilai Rp 147.065.420
Petugas kepolisian juga menilang STNK 18 unit, SIM 6 unit dan mengamankan 1 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.(alim)