Samsat Wajo Kumpulkan Rp 62 Juta di Maniangpajo, Ingatkan Masyarakat Pembebasan Denda Pajak Berakhir 29 September 2020

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo atau Samsat Wajo kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu  23 September 2020, pukul 09.00 – 12.00 Wita, di Jalan Poros Wajo-Sidrap, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj Fitri Dwi Cahyawati, mengatakan, pada razia tersebut pikanya berhasil menjaring 65 unit kendaraan yang belum membayar pajak meliputi kendaraan roda dua sebanyak 20 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 45 unit.

Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang pemilk kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 62.553.120.

Sementara yang belum membayar pajak kendaraan sebanyak 17 unit. Pemilik kendaraan berjanji segera membayar PKB di Samsat Wajo.

Razia tersebut didukung Jasa Raharja Kabupaten Wajo, Satlantas Polres Wajo, Dinas Perhubungan Pemkab Wajo, dan Samsat Wajo.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo mengatakan, razia serupa kembali akan digelar beberapa hari ke depan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu

Pembebasan Denda

Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.

Hal terkait pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

  1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
  3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
  4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
  5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar  pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 September 2020.(alim)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!