Razia Pajak Kendaraan di Galut, Samsat Takalar Raup 26 Juta

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) Senin 21 September 2020. Razia digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.

Razia digelar di Jalan Poros Galesong Utara mulai pukul 09.00-12.00 wita. Untuk memudahkan masyarakat, razia dilengkapi dengan samsat keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung  PKB di tempat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil menjaring 75 orang penunggak pajak kendaraan.

Namun yang bersedia membayar PKB di tempat sebanyak 34 unit senilai Rp 26.464.810. Mereka membayar di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak ini.

Ia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan.

Menurutnya, razia ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Razia serupa akan kembali digelar Samsat Takalar hingga akhir tahun 2020.

Pembebasan Denda

Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.

Hal terkait pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

  1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
  3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
  4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
  5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar  pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 September 2020.(alim)

 

 

 

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!