Pajak Kendaraan Digunakan Tangani Covid-19 

MAKASSAR – Untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19, Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah memberikan insentif pembebasan denda PKB pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor.

Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020. Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap stay at home. Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.

Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu dan tidak menunda pembayaran pajak sampai batas akhir pembebasan denda.

Sebab saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dana yang sangat besar untuk menanggulagi penyebaran covid-19 di Sulsel. Salah satu sumber anggaran tersebut adalah berasal dari pembayaran PKB.

“Demi keselamatan kita semua. Mari kita turun tangan bersama, salah satu peran penting masyarakat adalah dengan membayar pajak. Kondisi sekarang berbeda, dengan membayar pajak, Anda telah membantu kehidupan sesama manusia dari virus covid-19,” katanya.

Tutup 21-25 Mei 2020

Menghadapi Idul Fitri, Samsat se-Sulsel, melakukan penyesuaian jam operasional. Samsat akan tutup mulai 21-25 Mei 2020 dan akan buka kembali pada 26 Mei 2020.

Untuk memutus penularan virus covid-19, Bapenda Sulsel memangkas jam pelayanan menjadi empat jam saja mulai pukul 08.30-12.30. Perubahan jam operasional ke posisi normal masih menunggu perkembangan penyebaran Covid 19 di Sulsel.

Jam operasional samsat berubah berdasarkan keputusan bersama kepala tiga instansi yakni Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Polisi Frans Sentoe SIK, Kepala Bapenda Sulsel H. Sumardi M.Si, Kepala PT Jasa Raharja Sulsel MM, AAAI-K yang ditandatangani 2 April 2020, Samsat se-Sulsel akan buka mulai pukul 08.30-12.30 mulai hari Senin hingga Jumat.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur, Selasa (19/5/2020), mengatakan, menjelang libur panjang Idul Fitri, masyarakat dapat memanfaatkan hari terakhir 20 Mei 2020 untuk membayar pajak kendaraan di samsat yang tersebar di seluruh Sulsel.

Selain samsat stasioner, Bapenda Sulsel juga membuka pelayanan unit pembantu seperti samsat drive thru, samsat keliling, kedai samsat, dan gerai samsat dengan jam operasional 08.30-12.30 wita.

Setelah tutup 21-25 Mei, samsat se-Sulsel akan buka kembali pada 26 Mei 2020 untuk melayani masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Terbatasnya jam pelayanan samsat se-Sulsel sesuai imbauan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Selain membayar di samsat, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB melalui pembayaran electronic samsat (e-samsat) seperti Samolnas, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, ATM Bank Sulsel, serta melalui mobile banking Bank Sulselbar.(*)

 

 

alim tsi

alim tsi