MAKASSAR – Jadwal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat se-Sulsel kembali berubah. Jika sebelumnya buka hingga pukul 15.00, saat ini samsat se-Sulsel hanya melayani pembayaran PKB hingga pukul 12.30.
Jam operasional samsat berubah-ubah karena harus melalui kesepakatan tiga instansi di samsat yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
Berdasarkan keputusan bersama kepala tiga instansi yakni Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Polisi Frans Sentoe SIK, Kepala Bapenda Sulsel H. Sumardi M.Si, Kepala PT Jasa Raharja Sulsel MM, AAAI-K yang ditandatangani 2 April 2020, Samsat se-Sulsel akan buka mulai pukul 08.30-12.30 mulai hari Senin hingga Jumat.
Ketiganya sepakat menyetujui jam pelayanan baru melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani di ruang kerja Kepala Bapenda Sulsel di Makassar.
Jam buka mulai pukul 08.30-12.30 ini berlaku untuk semua samsat yakni samsat stasioner dan pelayanan unit pembantu samsat seperti samsat drive thru, samsat keliling, kedai samsat, dan gerai samsat.
Sebelumnya pelayanan PKB di samsat stasioner buka pada hari Senin-Kamis buka mulai pukul 08.00-15.00. Pada hari Jumat buka pukul 08.00-11.00. Sedangkan di samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, dan gerai samsat pada Senin-Kamis buka pukul 08.00-12.00. Pada hari Jumat buka mulai pukul 08.00-11.00.
“Berdasarkan keputusan bersama antara Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Sulsel yang ditandatangani pada hari ini Selasa 2 April 2020, jam pelayanan samsat se-Sulsel yang baru mulai pukul 08.30 sampai pukul 12.30, setiap hari mulai Senin hingga Jumat,” kata Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi.
Sedangkan pelayanan kesamsatan yang bersifat administratif dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
Pelayanan door to door yang memanjakan wajib pajak seperti Samsat Delivery, Samsat Lorong, Samsat Care, dan pelayanan tambahan di hari Sabtu dan Minggu ditutup untuk sementara.
Terbatasnya jam pelayanan samsat se-Sulsel sesuai imbauan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Sebagai gantinya kepala bapenda meminta wajib pajak memaksimalkan pembayaran PKB melalui pembayaran electronic samsat (e-samsat) seperti Samolnas, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, ATM Bank Sulsel, serta melalui mobile banking Bank Sulselbar.
Sumardi menambahkan, petugas yang bertugas melayani wajib pajak diminta agar melindungi diri dengan mengenakan masker, kaos tangan, dan menyiapkan hand sanitizer di loket agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak usai membayar PKB.
Ia juga meminta agar ruang pelayanan rutin disemprot dengan cairan pembunuh virus untuk menjamin kesehatan wajib pajak.
“Kami juga mengingatkan wajib pajak agar menjaga jarak minimal dua meter di ruang pelayanan agar kita semua terhindar dari virus corona,” katanya.(alim)