Samsat se-Sulsel Persingkat Jam Pelayanan

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memangkas jam pelayanan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Pemangkasan jam pelayanan berlaku untuk 25 unit pelaksana teknis pendapatan (UPTP) (samsat) di seluruh Sulsel.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat stasioner atau di samsat induk di kabupaten/kota buka pada hari Senin-Kamis buka mulai pukul 08.00-15.00. Pada hari Jumat buka pukul 08.00-11.00.

Sedangkan layanan unggulan seperti samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, dan gerai samsat pada Senin-Kamis buka pukul 08.00-12.00. Pada hari Jumat buka mulai pukul 08.00-11.00.

Demikian surat edaran Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman  menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulsel untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Sulsel. Surat tersebut ditujukan kepada kepala UPT Pendapatan di seluruh Sulsel.

Sumardi juga meminta agar pelayanan pembayaran PKB yang menggenadeng pihak lain seperti pelayanan di café, warkop, kampus, samsat lorong, samsat delivery, samsat care dan layanan lain agar segera ditutup.

“Kami memintra masyarakat memanfaatkan pembayaran PKB melalui electronic samsat  seperti samolnas, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, ATM Bank Sulsel, serta melalui mobile banking Bank Sulselbar,” ujar Sumardi dalam keterangan tertulisnya.

Kepada petugas yang bertugas melayani wajib pajak diminta agar melindungi diri dengan mengenakan masker, kaos tangan, dan menyiapkan hand sanitizer di loket agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak usai membayar PKB.

Kepala UPT Pendapatan juga diminta untuk melakukan penyemrotan di kantor-kantor menggunakan cairan anti bakteri untuk memastikan wajib pajak tidak tertular virus.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!