BANTAENG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (29/10/2019), di depan Rest Area Sasayya pada pagi hari dan di Rujab Wakil Bupati Bantaeng pada sore harinya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Binsar Tambunan mengatakan, dalam penertiban tersebut Samsat Bantaeng berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 17.986.950.
“Sebanyak 43 kendaraan ditilang, dan sebanyak 12 kendaraan langsung membayar pajak di tempat senilai Rp. 17.986.950,” ujar Binsar.
Binsar menambahkan, kendaraan tersebut ditilang karena tidak membayar pajak tepat waktu dan tidak membawa surat-surat berkendara.(*)