Makassar – Belasan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Sulsel, Senin (28/10). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui cara pemungutan dana partisipasi dari pihak ketiga di Bapenda Sulsel.
Mereka diterima Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur di aula Bapenda Sulsel. Sementara rombongan Bapenda Jatim dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain Lain Agus Riyanto.
Darmayani mengatakan Pemprov Sulsel menerima sumbangan dari pihak ketiga dalam bentuk uang, barang, jasa, atau kegiatan yang diatur dalam perda dan pergub.
Kasubbid Hukum dan Perundang Undangan Bapenda Sulsel, Yunus, mengatakan, mekanisme penerimaan bantuan dari pihak ketiga diawali dengan Pemprov Sulsel mengirim surat permohonan bantuan ke pihak ketiga.
Dari surat permohonan itu pihak ketiga lalu membuat pernyataan akan memberikan bantuan pada pemvrov. Pemprov Sulsel lalu memasukan rencana bantuan tersebut ke APBD Sulsel di kolom penerimaan. Kemudian OPD terkait menagih bantuan atau hibah tersebut ke pihak ketiga.
Jika bantuan tersebut dalam bentuak uang, pihak ketiga akan langsung menyetornya ke rekening Pemrov Sulsel. Jika dalam bentuk barang, Biro Aset Pemprov Sulsel akan memasukannya ke dalam daftar asset.
Jika pihak yang memberikan bantuan atau hibah tersebut ingkar, pemrov dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga sanksi berat lainnya.
Pihak Semen Tonasa, Dinas Peternakan Sulsel jug hadir dalam pertemuan tersebut mendampingi Kabid PAD dalam memberikan jawaban ke Bapenda Jatim.(*)