Razia di Hari Minggu, Samsat Maros Tilang 61 Kendaraan

TURIKALE – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Maros atau Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, Minggu (27/10), di Jalan Jenderal Sudirman Maros.

Penertiban pajak ini dilakukan untuk meningatkan pengguna kendaraan yang menunggak pajak kendaraan agar membayar pajak tepat waktu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPT Pendapatan Wilayah Maros Rahmatiah, mengatakan, pada razia tersebut petugas berhasil menjaring 82 unit kendaraan meliputi kendaraan roda dua sebanyak 58 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 24 unit.

Sementara kendaraan yang membayar pajak kendaraan di tempat sebanyak 21 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua senilai Rp 4.093.670 dan kendaraan roda empat sebanyak Rp 10.465.955 dengan total senilai Rp 14.559.625.

Kendaraan yang disita sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Pajak kendaraan yang dikumpulkan dari razia ini akan dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun infrastruktur di Sulsel.(*)

https://www.instagram.com/p/B4HK42ZnCGj/

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!