Watampone – Rugi dua kali. Itulah kata yang pantas bagi pengguna kendaraan yang terjaring razia pajak kendaraan di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Jumat 25 Oktober 2019 sore. Selain harus membayar tilang, mereka juga harus membayar pajak kendaraan.
“Kalau tidak mau rugi dua kali, saya meminta wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu. Selain menciptakan rasa nyaman saat berkendara, wajib pajak juga telah berpartisipasi dalam membangun Bone. Sebab pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Arwin Jalil.
Pada penertiban tersebut, petugas menemukan 63 kendaraan yang belum membayar pajak terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 43 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 21 unit.
Sementara kendaraan yang ditilang sebanyak 19 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit. Selebihnya berjanji akan membayar di Samsat Bone yang dibuktikan dengan surat perjanjian.
Sementara wajib pajak yang membayar pajak di tempat sebanyak 12 Unit meliputi kendaraan roda dua sebanyak 8 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 3 unit.
Total pajak yang berhasil kumpulkan sebanyak Rp 8.344.515 yang berasal dari pembayaran pajak kendaraan Bone sebesar Rp 5.058.330 dan kendaraan luar Bone senilai Rp 3.286.185.
Razia yang menggunakan Perangkat SAMAJANG didukung oleh Satlantas Polres Bone, Jasa Raharja Bone, dan seluruh tim Samsat Bone.(*)