Sengkang – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo menggelar pendataan rokok illegal di sejumlah toko di Sengkang, Selasa (27/8/2019). Pendataan sekaligus sosialisasi dampak rokok illegal ini dilakukan setiap bulan oleh UPT Sengkang.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Wajo, Syariffuddin, mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui sebaran rokok illegal di Sengkang. Saat mendata ia didampingi sejumlah staf, Ainuddi Kadir, Anddi Yusran, Sukardi, Andi Ikha, Andi Ayu, dan Anas.
Pendataan dilakukan di sejumlah toko, antara lain, Toko Dahlia, Toko Rezky, dan Toko Suka-suka. Dari toko tersebut tidak ditemukan rokok yang illegal.
“Menurut pemilik toko, mereka sudah tidak lagi menjual rokok illegal karena sebelumnya telah disapu bersih oleh Satpol PP Pemkab Wajo dan Bea Cukai,” kata Syariffuddin.
Ia menambahkan, selama melakukan pendataan pihaknya mengimbau kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok tidak resmi karena merugikan negara. Rokok tersbut beredar tanpa membayar biaya cukai ke pemerintah.(*)
https://www.instagram.com/p/B1sfmpfnAog/