Sinjai – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sinjai kembali menggelar razia pajak pada Rabu 28 Agustus 2019 di dua lokasi yakni di Jalan Poros Sinjai Timur- Kajang dan di Depan Bulog, Mangottong.
Pada razia ini, petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 12.145.744. Masyarakat dihimbau membayar pajak tepat waktu agar perjalanannya tidak terhambat oleh razia.
Razia pajak yang dilakukan UPTP Sinjai ini dibantu oleh Satlantas Polres Sinjai, Jasa Raharja Cabang Sinjai, dan Dinas Perhubungan Pemkab Sinjai.
Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui razia ini mereka dingatkan dan diarahkan untuk langsung membayar PKB melalui samsat keliling yang dihadirkan saat razia.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Nursinah, mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak tersebut akan masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel, termasuk pembangunan di Sinjai.
“Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 27 unit senilai Rp 12.145.744,” katanya.
Pemilik kendaraan yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran hingga beberapa hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.
Ia menegaskan, Samsat Sinjai akan kembali menggelar penertiban pajak dalam beberapa hari ke depan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.(*)