Hari Ketiga Razia, Samsat Sidrap Kumpulkan Pajak Rp 24 Juta

Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari ketiga Jumat (23/8). Pada razia atau penertiban PKB tersebut petugas berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 24.422.160.

Razia ini berlokasi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.  Kendaraan yang terjaring sebanyak 33 unit namun yang membayar PKB di tempat sebanyak 25 unit senilai Rp 24.422.160.

Kasi Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, mengatakan, petugas Satlantas Polres Sidrap yang dibantu Samsat dan Jasa Raharja Sidrap ini menilang 27 unit kendaraan dengan berbagai sebab. Antara lain banyak kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat saat beroperasi.

Kepala UPTP Samsat Sidrap Yarham Yasmin, mengatakan, saat razia selama tiga hari tersebut Samsat Sidrap mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 46.496.095.

Pada razia hari pertama dan kedua pada 21-22 Agustus 2019, petugas mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 22.073.935.

Ia berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan.(lim)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!