Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua hari, 21-22 Agustus 2019. Dalam razia ini petugas mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 22.073.935.
Penertiban hari Rabu, 21 Agustus 2019, berlokasi di Bendoro, Kecamatan Wattang Sodenreng. Dalam razia ini petugas mendapatkan 21 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut sebanyak lima unit pengendara memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 10.026.622. Sementara kendaraan yang ditilang sebanyak 23 unit.
Penertiban hari Kamis, 22 Agustus 2019, berlokasi di Allekkuang. Dalam razia ini sebanyak 9 pemilik kendaraan langsung membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 12.047.313. Sementara kendaraan yang terjaring sebanyak 15 unit. Kendaraan yang ditilang sebanyak 20 unit.
Kasi Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, mengatakan, penertiban yang dibantu oleh Satlantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Sementara Kepala UPTD Samsat Sidrap Yarham Yasmin, S STP, M Si berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan.(lim)
