Rantepao- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar penertiban pajak kendaraan, Rabu 31 Juli 2019, di Jalan Pongtiku, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Razia pajak ini dipimpin Kanit I Lantas Polsek Rantepao Iptu Jatmika. Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 91 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 37.022.802 yang berasal dari pembayaran kendaraan roda empat sebanyak 87unit dan roda 2 sebanyak 3 unit.
Petugas kepolisian juga menyita tiga unit sepeda motor 3 dan dua unit kendaraan roda empat karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.(*)