Samsat Sudiang Kumpulkan Rp 151 Juta Pajak Kendaraan di Boulevard

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB).

Razia yang digelar di Jl Boulevard, Kota Makassar, Selasa (30/7/2019), ini mengumpulkan seratus juta lebih pajak kendaraan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Gita Ikayani, mengatakan dalam operasi patuh ini, Samsat Makassar II berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 151 juta.

Pengendara memilih membayar pajak kendaraan di tempat dibanding harus ke samsat.

Jumlah kendaraan yang dijaring, tercatat sebanyak 47 motor, dan 63 mobil.

Ia mengatakan kendaraan yang dijaring ini tidak semua melakukan pembayaran pajak kendaraan sehingga ditilang oleh aparat kepolisian yang ikut dalam operasi ini.

Sebanyak 28 pengendara sepeda motor ditilang dan 27 pengendara mobil.

“Mereka yang tidak membayar pajak kendaraan ditilang oleh polisi karena STNK mereka tidak disahkan di samsat. Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Jumlah kendaraan yang membayar pajak di tempat sebanyak 19 unit motor, dan 36 mobil.

Terpisah, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Upt Pendapatan Samsat Makassar II Doddy Rahmat, mengatakan bahwa UU nomor 22 tahun 2009 telah diatur bahwa bayar pajak tahunan adalah wajib.

Ia menjelaskan, membayar pajak tahunan kendaraan itu bisa mendapat pengesahan dari setiap Samsat yang ada di kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya sedang mengejar para penunggak pajak kendaraan.

Tak tanggung-tanggung, Bapenda Sulsel kata Sumardi melibatkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penunggak pajak bisa membayar pajak.

“Pajak ranmor ini kia genjot agar pendapatan daerah kita memberikan kontribusi kepada negara untuk pembangunan daerah ini,” katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

alim tsi

alim tsi